Empat Tambang di Raja Ampat Terancam Masuk Penjara, PT. Gag Nikel Satu-satunya yang Selamat!
BERITA UTAMA


Empat perusahaan tambang yang beroperasi di surga wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini terancam sanksi berat hingga pidana. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas aktivitas pertambangan yang menyimpang dari aturan, bahkan membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Langkah cepat pun dilakukan. Kementerian Lingkungan Hidup mengirim tim khusus ke lokasi untuk menginvestigasi langsung dampak kegiatan tambang dan menindaklanjuti pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar pemberian sanksi, dari administratif hingga gugatan pidana.
“Beberapa kegiatan yang dilakukan tidak sesuai norma. Ini bisa berujung pada proses hukum pidana,” ujar Hanif usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Juni 2025.
Empat perusahaan tambang yang IUP-nya resmi dicabut adalah:
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT Nurham
Pencabutan izin diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo setelah rapat terbatas bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri LH Hanif Faisol, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Rapat ini digelar di kediaman Presiden di Hambalang, Bogor, pada 9 Juni 2025, dan secara khusus membahas masa depan tambang nikel di Raja Ampat.
PT Gag Nikel Jadi Satu-satunya yang Selamat
Di tengah polemik ini, satu-satunya perusahaan yang masih diizinkan beroperasi adalah PT Gag Nikel. Menurut Menteri Bahlil, perusahaan ini telah memenuhi syarat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan dianggap mematuhi semua ketentuan. Bahkan lokasinya disebut jauh dari kawasan wisata Piaynemo.
Namun, meski tak terdampak pencabutan, PT Gag Nikel tetap diminta menghentikan sementara operasinya per 5 Juni 2025, sambil menunggu verifikasi ulang kondisi lapangan. Hal ini dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat atas potensi ancaman lingkungan.
Catatan Serius pada Legalitas dan Lingkungan
Dari kelima perusahaan tambang, hanya dua yang memiliki izin dari pemerintah pusat, sementara tiga lainnya mengantongi izin dari pemerintah daerah. Namun tak semua memiliki dokumen lingkungan yang lengkap.
Contohnya, PT MRP yang hanya dalam tahap eksplorasi dan belum punya dokumen lingkungan, serta PT KSM yang sudah mulai produksi tapi kini dihentikan sementara. Bahkan, PT Nurham, meski sudah punya izin lingkungan sejak 2013, hingga kini belum juga memulai produksi.
Sementara itu, PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dengan izin sejak 2024 dan memiliki Amdal sejak 2006. Tapi perusahaan ini pun tetap dicabut izinnya karena berbagai pertimbangan teknis dan ekologis.
Presiden Prabowo Tegas: Prioritaskan Lingkungan!
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kegiatan tambang tak boleh merusak lingkungan apalagi mencemari kawasan wisata dunia seperti Raja Ampat. Ia memerintahkan agar pengawasan diperketat dan pemulihan ekosistem dilakukan segera setelah pencabutan izin.
Dengan situasi ini, keempat perusahaan tersebut bukan hanya kehilangan hak tambang, tapi juga bisa menghadapi tuntutan hukum serius jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.